BUMDes
PERDA NO. 05 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.4 Tahun 2007; Permendagri No. 42 Tahun 2007; Permendagri No.30 Tahun 2008; Permendagri No.39 Tahun 2010; Keputusan Bersama Menkeu, Mendagri, Meneg Koperasi dan Usaha Kecil Mengenah, Gubernur Bank Indonesia Nomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639A Tahun 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, Noor 11/43A/KEP.GBI/2009; Perda No.18 Tahun 2008. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan sistimatika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum 2. Asas, Tujuan dan Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 3. Sifat Usaha, Wilayah Usaha dan jenis Usaha 4. Pembentukan dan Permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 5. Organisasi dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 6. Pembinaan 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat 16 November 2011 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|