ADM. PENDUDUK – PENYELENGGARAAN
PERDA NO. 07 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.4 Tahun 2007; Permendagri No. 42 Tahun 2007; Permendagri No.30 Tahun 2008; Permendagri No.39 Tahun 2010; Keputusan Bersama Menkeu, Mendagri, Meneg Koperasi dan Usaha Kecil Mengenah, Gubernur Bank Indonesia Nomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639A Tahun 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, Noor 11/43A/KEP.GBI/2009; Perda No.18 Tahun 2008; Perda No 1 Tahun 2011. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistimatika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum 2. Hak dan Kewajiban Penduduk 3. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan 4. Pendaftaran Penduduk 5. Pencatatan Sipil 6. Data dan Dokumen Kependudukan 7. Pelaporan 8. Kependudukan dalam Keadaan Force Majeure 9. Pembetulan dan Pembatalan 10. Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan 11. Tim Kerja Administrasi Kependudukan 12. Petugas Register dan Operator 13. Penerbitan Dokumen Kependudukan 14. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) 15. Sanksi Administrasi dan Denda 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat 16 November 2011 | |
CATATAN |
: |
|
|
|
|