Perda Kab. Inhu No. 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

ADM. PENDUDUK – PENYELENGGARAAN

PERDA NO. 07 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 07 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu ditetapkan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; Permendagri No.4 Tahun 2007; Permendagri No. 42 Tahun 2007; Permendagri No.30 Tahun 2008; Permendagri No.39 Tahun 2010; Keputusan Bersama Menkeu, Mendagri, Meneg Koperasi dan Usaha Kecil Mengenah, Gubernur Bank Indonesia Nomor 351.1/KMK.010/2009, Nomor 900-639A Tahun 2009, Nomor 01/SKB/M.KUKM/IX/2009, Noor 11/43A/KEP.GBI/2009; Perda No.18 Tahun 2008; Perda No 1 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan  sistimatika sebagai berikut :

1.       Ketentuan Umum

2.       Hak dan Kewajiban Penduduk

3.       Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

4.       Pendaftaran Penduduk

5.       Pencatatan Sipil

6.       Data dan Dokumen Kependudukan

7.       Pelaporan

8.       Kependudukan dalam Keadaan Force Majeure

9.       Pembetulan dan Pembatalan

10.    Perlindungan Data dan Dokumen Kependudukan

11.    Tim Kerja Administrasi Kependudukan

12.    Petugas Register dan Operator

13.    Penerbitan Dokumen Kependudukan

14.    Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

15.    Sanksi Administrasi dan Denda

16.    Ketentuan Peralihan

17.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat 16 November 2011
CATATAN

:

[Download Perda]