Perda Kab. Inhu No. 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kab. Inhu Tahun 2005 – 2025

2005 – 2025  – RPJP

PERDA NO. 08 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 08 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2005 – 2025

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf a Undang – UndangNomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011;  PP No. 25 Tahun 2000; PP No.3 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; Perda Prov. Riau No.9 Tahun 2009; Perda Inhu No.18 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005 – 2025 dengan  sistimatika sebagai berikut :

1.       Ketentuan Umum

2.       Ketentuan Penutup

STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat 16 November 2011
CATATAN

:

[Download Perda]