Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH – OTK
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
10 HLM.
ABSTRAK : – Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu pengaturan lebih lanjut tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah; Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali; perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1974, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 9 Tahun 2003, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Perda Nomor 07 Tahun 2008.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Kedudukan;
3. Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi;
4. Kelompok Jabatan Fungsional;
5. Tata Kerja;
6. Pengangkatan Dalam Jabatan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 09 Maret 2012.
– Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis dan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

[DOWNLOAD PERDA]