Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis

PT. BUMI LAKSAMANA JAYA BENGKALIS – PENYERTAAN MODAL PEMKAB BENGKALIS
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS KEPADA PT. BUMI LAKSAMANA JAYA BENGKALIS
6 HLM.
ABSTRAK : – Bahwa Perseroan Terbatas Bumi Laksamana Jaya (PT. BLJ) merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah dan Mitra Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, pelayanan bagi masyarakat dan membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkalis; dalam rangka memperkuat struktur permodalan perusahaan PT. Bumi Laksamana Jaya, dipandang perlu melakukan penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis; perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 5 Tahun 1962, UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 6 Tahun 2006, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 1 Tahun 2008, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Nomor 46 Tahun 2001, Perda Nomor 07 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2012, Perbup Nomor 4 Tahun 2012.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Jumlah dan Sumber Dana;
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal;
5. Ketentuan Bagi Hasil Laba;
6. Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 30 Mei 2012.

[DOWNLOAD PERDA]