PARKIR-PAJAK
PERDA NO. 07 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 07 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka harus segera disesuaikan |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU. No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Perda No.1 Tahun 2001 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang pungutan pajak atas penyelenggaraan tempat parker yang dikelola oleh orang pribadi atau badan hukum dalam wilayah Kabupaten Inhu dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 30 April 2002 | |
CATATAN |
: |
|