Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 07 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir

PARKIR-PAJAK

PERDA NO. 07 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 07 TAHUN 2002 TENTANG PAJAK PARKIR

ABSTRAK

:

Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka harus segera disesuaikan

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU. No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Perda No.1 Tahun 2001

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  pungutan pajak atas penyelenggaraan tempat parker yang dikelola oleh orang pribadi atau badan hukum dalam wilayah Kabupaten Inhu dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, objek, dan subjek pajak
  3. Dasar pengenaan dan tariff pajak
  4. Wilayah pemungutan dan tata perhitungan pajak
  5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah
  6. Tata cara perhitungan
  7. Tata cara pembayaran
  8. Tata cara penagihan pajak
  9. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak
  10. Tata cara pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan pajak
  11. Keberatan dan banding
  12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  13. Kadaluwarsa
  14. Ketentuan pidana
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 30 April 2002
CATATAN

:

[Download Perda]