Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 07 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan

IZIN GANGGUAN-RETRIBUSI

PERDA NO. 07 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 07 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

ABSTRAK

:

Bahwa sesuai dengan perkembangan perekonomian masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu ternyata Perda Tingkat II Indragiri Hulu No.14 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Gangguan dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu tidak sesuai lagi dan untuk itu perlu ditinjau kembali.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1965; UU No.4 Tahun 1982; UU No22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  retribusi atas pelayanan pemberian izin gangguan terhadap tempat usaha  dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Perizinan
  3. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi
  4. Golongan retribusi
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  6. Prinsip penetapan, struktur dan besarnya tariff retribusi
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Tata cara pemungutan dan penyetoran retribusi
  9. Kadaluwarsa
  10. Tata cara penghapusan piutang retribusi
  11. Sanksi administrasi
  12. Pengawasan
  13. Ketentuan pidana
  14. Penyidikan
  15. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004
CATATAN

:

[Download Perda]