PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH-RETRIBUSI
PERDA NO. 08 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 08 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan diundangkannya UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak dan retribusi daerah, menyebabkan perlunya diadakannya penyesuaian Perda yang berkenaan dengan itu. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.01 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang retribusi atas pemakaian kekayaan yang dimiliki dan atau dikelola daerah dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004 | |
CATATAN |
: |
|