PENGADAAN BARANG DAN JASA ATAS PEMBERIAN PEKERJAAN -RETRIBUSI
PERDA NO. 10 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGADAAN BARANG DAN JASA ATAS PEMBERIAN PEKERJAAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk terlaksananya kegiatan proyek-proyek pemerintah diperlukan suatu cara tertentu, yaitu dengan melaksanakan prosedur pelelangan sebagai salah satu cara untuk menentukan pemenang pelaksanaan atas suatu pekerjaan dibidang jasa konsultan dan pekerjaan pemborongan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang retribusi pemberian pekerjaan dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004 | |
CATATAN |
: |
|