Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengadaan Barang dan Jasa Atas Pemberian Pekerjaan

PENGADAAN BARANG DAN JASA ATAS PEMBERIAN PEKERJAAN -RETRIBUSI

PERDA NO. 10 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 10 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGADAAN BARANG DAN JASA ATAS PEMBERIAN PEKERJAAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk terlaksananya kegiatan proyek-proyek pemerintah diperlukan suatu cara tertentu, yaitu dengan melaksanakan prosedur pelelangan sebagai salah satu cara untuk menentukan pemenang pelaksanaan atas suatu pekerjaan dibidang jasa konsultan dan pekerjaan pemborongan.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  retribusi pemberian pekerjaan  dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, objek dan subjek
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi
  6. struktur dan besarnya tariff retribusi
  7. Wilayah Pemungutan retribusi
  8. Tata cara pemungutan dan penyetoran
  9. Pengawasan dan pengendalian
  10. Ketentuan pidana
  11. Penyidikan
  12. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004
CATATAN

:

[Download perda]