Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Kendaraan Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu

PARKIR KENDARAAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 11 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIRAN KENDARAAN

ABSTRAK

:

Bahwa dengan dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, maka Perda kabupaten Indragiri Hulu perlu disesuaikan.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kep. Menhub No.66 Tahun 1993; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang retribusi atas pemakaian parker kendaraan  dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, Objek dan Subjek
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan parker
  5. Prinsip penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi
  6. Tata cara pemungutan
  7. Wilayah pemungutan
  8. Sanksi administrasi
  9. Tata cara pembayaran retribusi
  10. Tata cara penagihan retribusi
  11. Kadaluarsa
  12. Tata cara penghapusan piutang retribusi
  13. Pengelolaan dan penetapan lokasi
  14. Pengawasan
  15. Ketentuan Pidana
  16. Penyidikan
  17. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 10 Oktober 2000
CATATAN

:

[Download Perda]