IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT-RETRIBUSI
PERDA NO. 12 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 12 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan PP No.62 Tahun 1998 tentang penyerahan sebagai urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada daerah tingkat II dan untuk tertibnya penebangan, pengangkutan dan pemasaran kayu dari hutan rakyat/hutan milik, perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1998; PP No.27 Tahun 1983; PP No.28 Tahun 1985; PP No.24 Tahun 1997; PP No.62 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999 . | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang IPKR bagi orang pribadi atau badan hokum yang akan menebang, mengumpulkan, mengangkut dan memasarkan kayu rakyat yang berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 10 Oktober 2000 | |
CATATAN |
: |
|