Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan

IZIN PENGMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN – RETRIBUSI

PERDA NO. 13 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan PP No.62 Tahun 1998 tentang penyerahan sebagai urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada daerah, urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada daerah tingkat II.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999;  PP No.27 Tahun 1983; PP No.28 Tahun 1985; PP No.20 Tahun 1997; PP No.62 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; Kepres No.41 Tahun 1999 ; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmendagri No.119 Tahun 1998; Kepmendagri No.147 Tahun 1998.

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang pungutan retribusi atas izin pengambilan hasil hutan ikutan dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, Objek dan Subjek
  3. Perizinan
  4. Kewajiban dan Larangan pemegang IPHHI
  5. Golongan Retribusi
  6. Cara Mengukur tingkat penggunaan jasa
  7. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tariff
  8. Struktur dan besarnya tariff
  9. Wilayah pemungutan
  10. Jangka Waktu berlakunya IPHHII
  11. Surat pendaftaran
  12. Penetapan retribusi
  13. Tata cara pemungutan
  14. Tata cara pembayaran
  15. Tata cara penagihan
  16. Keberatan
  17. Pengembalian kelebihan pembayaran
  18. Pengurangan, Keringanan, dan pembebasan retribusi
  19. Kadaluwarsa Penagihan
  20. ketentuan pidana
  21. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 10 Oktober 2000
CATATAN

:

[Download Perda]