PEMANFAATAN DAN PENJUALAN BIBIT-RETRIBUSI
PERDA NO. 14 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMANFAATAN DAN PENJUALAN BIBIT
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan dikeluarkannya UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, maka Perda Kabupaten Indragiri Hulu perlu diselesaikan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; Permendagri No.4 Tahun1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang retribusi penjuakan benih dan bibit dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 10 Oktober 2000 | |
CATATAN |
: |
|