Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 14 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair

IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR -RETRIBUSI

PERDA NO. 14 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR

ABSTRAK

:

Bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair ke media lingkungan maka dalam rangka pengendalian, guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan serta peningkatan PAD, dipandang perlu pengaturan dalam suatu Perda.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.82 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  pungutan retribusi atas pemberian izin pengendalian dan atas kegiatan pembuangan limbah cair dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, objek dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Pemberian izin dan masa berlaku
  5. Retribusi
  6. Penetapan dan pembayaran
  7. Sanksi adminstrasi
  8. Tata cara penagihan retribusi
  9. Pengurangan, Keringanan dan pembebasan retribusi
  10. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
  11. Petugas pengamat
  12. Pembinaan pengawasan
  13. Ketentuan pidana
  14. Penyidikan
  15. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004
CATATAN

:

[download Perda]