IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR -RETRIBUSI
PERDA NO. 14 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGENDALIAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan pembuangan limbah cair ke media lingkungan maka dalam rangka pengendalian, guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan serta peningkatan PAD, dipandang perlu pengaturan dalam suatu Perda. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1965; UU No.11 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PP No.82 Tahun 2001; Perda No.1 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang pungutan retribusi atas pemberian izin pengendalian dan atas kegiatan pembuangan limbah cair dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004 | |
CATATAN |
: |
|