Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame

REKLAME-PAJAK

PERDA NO. 15 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK REKLAME

ABSTRAK

:

Bahwa dengan ditetapkannya PP No.25 Tahun 2000, maka Perda No.7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dan ditinjau kembali.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.18 Tahun 1987; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 1986; PP No.102 Tahun 1990; Permendagri No.100 Tahun 1992; Permendagri No.7 Tahun 1995; Kepmenkeh No.M-04-PW-07.03 Tahun 1984; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.81 Tahun 1996

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang pungutan pajak rekalme dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Objek pajak
  3. Wajib pajak
  4. Perizinan
  5. Dasar perhitungan dan tariff pajak
  6. Masa pajak dan surat pemberitahuan
  7. Ketetapan pajak
  8. Tata cara pembayaran dan penagihan
  9. Keberatan dan banding
  10. Keinganan dan pembebasan pajak
  11. Ketentuan Peralihan
  12. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 10 Oktober 2000
CATATAN

:

[Download Perda]