PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL -RETRIBUSI
PERDA NO. 15 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah yang mengarah pada system pemungutan pajak dan retribusi daerah yang sederhana, adil, efektif dan efisien sehingga dapat menggerakan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan, maka dipandang perlu untuk menertibkan penggunaan blanko kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; PP No.31 Tahun 1998; PP No.66 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 1983. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang pungutan retribusi penggantian biaya cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004 | |
CATATAN |
: |
|