Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil

PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL -RETRIBUSI

PERDA NO. 15 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah yang mengarah pada system pemungutan pajak dan retribusi daerah yang sederhana, adil, efektif dan efisien sehingga dapat menggerakan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan, maka dipandang perlu untuk menertibkan penggunaan blanko kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; PP No.31 Tahun 1998; PP No.66 Tahun 2001; PP No.27 Tahun 1983.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  pungutan retribusi penggantian biaya cetak KTP, KK dan Akta Catatan Sipil dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Hak dan kewajiban
  3. Nama, objek dan subjek retribusi
  4. Golongan retribusi
  5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  6. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi
  7. struktur dan besarnya tariff retribusi
  8. Wilayah Pemungutan
  9. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  10. Tata cara pemungutan
  11. Tata cara pembayaran
  12. Pengurangan, Keringanan dan pembebasan retribusi
  13. Instansi pemungut
  14. Ketentuan pidana
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan peralihan
  17. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004
CATATAN

:

[Download Perda]