Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

PRODUKSI USAHA DAERAH-RETRIBUSI

PERDA NO. 16 TAHUN 1998

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NO.16 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak dan Retribusi Daerah, Perda yang terkait atas penjualan produksi usaha daerah perlu penyesuaian.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997 Permennadgri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Produksi Usaha Daerah Dengan Sistimatika:

1.    Ketentuan Umum

2.    Nama, Objek dan Subjek

3.    Golongan Retribusi

4.    Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5.    Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya tariff

6.    Struktur dan besarnya tarif retribusi

7.    Saat retribusi terutang

8.    Tata cara pemungutan

9.    Wilayah Pemungutan

10. Sanksi Administrasi

11. Tata cara pembayaran retribusi

12. Tata cara penagihan retribusi

13. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi

14. Kadaluarsa

15.  Tata cara penghapusan piutang retribusi

16. Pengawasan

17. Ketentuan Pidana

18. Penyidikan

19. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Rengat pada tanggal 7 Desember 1998
CATATAN

:

[Download]