PRODUKSI USAHA DAERAH-RETRIBUSI
PERDA NO. 16 TAHUN 1998
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NO.16 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan UU No.18 Tahun 1997 tentang pajak dan Retribusi Daerah, Perda yang terkait atas penjualan produksi usaha daerah perlu penyesuaian. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997 Permennadgri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997 | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Produksi Usaha Daerah Dengan Sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya tariff 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi 7. Saat retribusi terutang 8. Tata cara pemungutan 9. Wilayah Pemungutan 10. Sanksi Administrasi 11. Tata cara pembayaran retribusi 12. Tata cara penagihan retribusi 13. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 14. Kadaluarsa 15. Tata cara penghapusan piutang retribusi 16. Pengawasan 17. Ketentuan Pidana 18. Penyidikan 19. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Ditetapkan di Rengat pada tanggal 7 Desember 1998 | |
CATATAN |
: |
|