REKLAME -PAJAK
PERDA NO. 16 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG PAJAK REKLAME
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sejalan dengan perkembangan pembangunan diwilayah Kab. Inhu, semakin meningkat pada bangunan-bangunan berdiri sehingga semakin meningkat pula pemasangan reklame yang merupakan sales promotion, maka lebih banyak diperlukan usaha penertiban yang menyangkut keindahan dan kebersihan kota. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.12 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.01 Tahun 2001. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang pungutan pajak atas setiap penyelenggaraan reklame dengan Sistimatika:
|
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004 | |
CATATAN |
: |
|