Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame

REKLAME -PAJAK

PERDA NO. 16 TAHUN 2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG PAJAK REKLAME

ABSTRAK

:

Bahwa sejalan dengan perkembangan pembangunan diwilayah Kab. Inhu, semakin meningkat pada bangunan-bangunan berdiri sehingga semakin meningkat pula pemasangan reklame yang merupakan sales promotion, maka lebih banyak diperlukan usaha penertiban yang menyangkut keindahan dan kebersihan kota.

Dasar hukum : UU No.12 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.01 Tahun 2001.

Peraturan Daerah Ini mengatur tentang  pungutan pajak atas setiap penyelenggaraan reklame dengan  Sistimatika:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, objek dan subjek pajak
  3. Dasar pengenaan dan tariff pajak
  4. Wilayah Pemungutan dan cara penghitungan pajak
  5. Masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah
  6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak
  7. Tata cara pembayaran
  8. Tata cara penagihan pajak
  9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak
  10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi
  11. Keberatan dan banding
  12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  13. Kadaluwarsa
  14. Ketentuan pidana
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan Penutup
STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 31 Agustus 2004
CATATAN

:

[Download Perda]