Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Dalam Kabupaten Indragiri Hulu

IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DALAM KABUPATEN INDRAGIRI HULU-RETRIBUSI

PERDA NO. 18 TAHUN 1998

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NO.18 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DALAM KABUPATEN INDRAGIRI HULU

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah jo. PP No.20 Tahun 1997 Pasal 4 ayat (2), bahwa dalam rangka peruntukan penggunaan tanah perlu mendapat izin prinsip dari Bupati Kepala Daerah sebagai upaya penataan wilayah yang selaras dengan rencana pengembangan daerah yang berdasarkan ketentuan tata ruang untuk melaksanakan pembangunan dalam pemanfaatan lahan sehingga dapat menunjang pembangunan selanjutnya.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997;  PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Perda No.2 Tahun 1994.

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang perizinan peruntukan penggunaan tanah dalam Kabupaten Inhu  dengan Sistimatika:

1.        Ketentuan umum

2.        Perizinan

3.        Nama, Objek dan Subjek

4.        Golongan retribusi

5.        Cara mengukur tingkat penggunaan jasa

6.        Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi.

7.        Struktur dan besarnya tarif retribusi

8.        Wilayah Pemungutan

9.        Masa retribusi dan saat retribusi terutang

10.     Tata cara pemungutan

11.     Sanksi Administrasi

12.     Tata cara pembayaran

13.     Tata cara penagihan

14.     Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi

15.     Kadaluarsa

16.     Instansi pemungut

17.     Pembinaan/Pengawasan

18.     Ketentuan Pidana

19.     Penyidikan

20.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat pada tanggal 7 Desember 1998
CATATAN

:

[Download]