IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DALAM KABUPATEN INDRAGIRI HULU-RETRIBUSI
PERDA NO. 18 TAHUN 1998
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NO.18 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DALAM KABUPATEN INDRAGIRI HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah jo. PP No.20 Tahun 1997 Pasal 4 ayat (2), bahwa dalam rangka peruntukan penggunaan tanah perlu mendapat izin prinsip dari Bupati Kepala Daerah sebagai upaya penataan wilayah yang selaras dengan rencana pengembangan daerah yang berdasarkan ketentuan tata ruang untuk melaksanakan pembangunan dalam pemanfaatan lahan sehingga dapat menunjang pembangunan selanjutnya. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; Permendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Perda No.2 Tahun 1994. | |
|
– |
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang perizinan peruntukan penggunaan tanah dalam Kabupaten Inhu dengan Sistimatika:
1. Ketentuan umum 2. Perizinan 3. Nama, Objek dan Subjek 4. Golongan retribusi 5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa 6. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tariff retribusi. 7. Struktur dan besarnya tarif retribusi 8. Wilayah Pemungutan 9. Masa retribusi dan saat retribusi terutang 10. Tata cara pemungutan 11. Sanksi Administrasi 12. Tata cara pembayaran 13. Tata cara penagihan 14. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi 15. Kadaluarsa 16. Instansi pemungut 17. Pembinaan/Pengawasan 18. Ketentuan Pidana 19. Penyidikan 20. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 7 Desember 1998 | |
CATATAN |
: |
|