PERDA NO.31 TAHUN 1997
PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDARGIRI HULU NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD TINGKAT II INDRAGIRI HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi DPRD Kab.Daerah Tingkat II Inhu dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, maka kegiatan Dewan dimaksud perlu didukung dengan pembiayaan yang memadai. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1974; UU No.2 Tahun 1985; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; PP No.4 Tahun 1976; PP No.15 Tahun 1993; Permendagri No.5 Tahun 1996; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Perda No.10 Tahun 1995 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur Kedudukan Keuangan DPRD dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum 2. Pembiayaan 3. Ketentuan Lain-lain 4. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Rengat pada tanggal 27 Desember 1997 | |
CATATAN |
: |
|