Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 31 tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tingkat II

PERDA NO.31 TAHUN 1997

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDARGIRI HULU NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD TINGKAT II INDRAGIRI HULU

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi DPRD Kab.Daerah Tingkat II Inhu dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, maka kegiatan Dewan dimaksud perlu didukung dengan pembiayaan yang memadai.

Dasar hukum : UU No.6 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1974; UU No.2 Tahun 1985; PP No.5 Tahun 1975; PP No.6 Tahun 1975; PP No.4 Tahun 1976; PP No.15 Tahun 1993; Permendagri No.5 Tahun 1996; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Perda No.10 Tahun 1995

Peraturan Daerah ini mengatur Kedudukan Keuangan DPRD dengan sistematika sebagai berikut:

1.    Ketentuan umum

2.    Pembiayaan

3.    Ketentuan Lain-lain

4.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat  pada tanggal 27 Desember 1997
CATATAN

:

[Download Perda]