APBD TA 2011 – PERUBAHAN
PERDA NO. 11 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK |
: |
- Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran. Maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2011.
- Dasar hukum : UU No 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah mengatur tentang pembentukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2011 dengan sistematika sebagai berikut :
|
STATUS |
: |
- Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
- Diundangkan pada tanggal 18 Februari 2011
|
[Download Perda]