PERANGKAT DESA – KEUANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 03 TAHUN 2009 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna yang seiring dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, perlu peningkatan kinerja dan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan memberikan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009 |
CATATAN aaa |
:aa |
aaa |
– |