Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Selasih Kab. Pelalawan

RSUD – SOTK

PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PELALAWAN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SELASIH KABUPATEN PELALAWAN

ABSTRAK :

Bahwa Perda ini ditetapkan guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, terutama mengenai  Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Pelalawan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.61 Tahun 1958, Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pelalawan dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pembentukan
  3. Kedudukan dan Tugas Pokok
  4. Susunan Organisasi
  5. Kelompok Jabatan Fungsional
  6. Instalasi
  7. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
  8. Kepegawaian
  9. Pembiayaan
  10. Ketentuan Peralihan
  11. Ketentuan Penutup
aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaaaa

aaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pangkalan Kerinci pada tanggal 10 November 2008

CATATAN a
:a
aaaa
Beserta Lampiran

aaaaa

[Download Perda]