2009 – BMD
PERATURAN DAERAH NOMOR 09 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa barang milik daerah harus dikelola secara tertib, efektif dan efisien agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan untuk pengamanan dan pemanfaatan barang milik daerah perlu dilakukan pemantapan administrasi pengelolaan barang daerah secara professional maka perlu ditetapkan PEraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000, UU No.11 Tahun 2003 dan UU No.34 Tahun 2008.
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Barang Milik Daerah 3. Maksud dan Tujuan 4. Kedudukan 5. Pejabat Pengelola Barang MIlik Daerah 6. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran 7. Pengadaan 8. Penyimpanan dan Penyaluran 9. Penggunaan 10. Pemanfaatan 11. Pengamanan dan Pemeliharaan 12. Penilaian 13. Penghapusan 14. Pemindahtanganan 15. Penatausahaan 16. Pengelolaan Barang Daerah yang Terpisah 17. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan 18. Pembiyaan 19. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang 20. Sengketa Barang Milik Daerah 21. Ketentuan Lain-Lain 22. Ganti Kerugian dan Sanksi 23. Ketentuan Peralihan 24. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Rokan Hilir pada tanggal 12 September 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |