PENDAPATAN ASLI DAERAH – UPAH PUNGUT
PERDA NO.17 TAHUN 2004
PEMBERIAN UPAH PUNGUT PENDAPATAN ASLI DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, serta menggali dan meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu menetapkan pemberian upah pungut pendapatan asli daerah. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.02 Tahun 2002. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Upah Pungut Pendapatan Asli Daerah dengan sistimatika:
1.Ketentuan Umum; 2.Pemberian Upah Pungut; 3.Sumber Penerimaan Upah Pungut; 4.Waktu Pemberian Upah Pungut; 5.Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Dengan berlakunya perda ini, maka perda yang mengatur tentang insentif/uang perangsang pungutan pajak/retribusi daerah dan ketentuan lain yang bertentangan dengan perda ini tidak berlaku. |
|
– |
Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 30 Juni 2004 | |
CATATAN |
: |
– |
– |