Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pemberian Upah Pungut Pendapatan Asli Daerah

PENDAPATAN ASLI DAERAH – UPAH PUNGUT

PERDA NO.17  TAHUN 2004

PEMBERIAN UPAH PUNGUT PENDAPATAN ASLI DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, serta menggali dan meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu menetapkan pemberian upah pungut pendapatan asli daerah.

Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Perda No.02 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Upah Pungut Pendapatan Asli Daerah dengan sistimatika:

1.Ketentuan Umum;

2.Pemberian Upah Pungut;

3.Sumber Penerimaan Upah Pungut;

4.Waktu Pemberian Upah Pungut;

5.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Dengan berlakunya perda ini, maka perda yang mengatur tentang insentif/uang perangsang pungutan pajak/retribusi daerah dan ketentuan lain yang bertentangan dengan perda ini tidak berlaku.

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 30 Juni 2004
CATATAN

:

[Download Perda]