SOTK – BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2001
2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGANDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 2000 dipandang perlu dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka dibentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 51 Tahun 1993; PP No. 12 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Kepres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 2000;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Pengangkatan dalam Jabatan 6. Pembiayaan 7. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 20 September 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |