Perda Kabupaten Rokan Hilir nomor 20 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Kabupaten Rokan Hilir

SOTK – BADAN PENGAWAS DAERAH

PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2001

2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 2000 dipandang perlu dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka dibentuk Badan Pengawas Daerah.

Dasar Hukum :

UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Kepres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 2000;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Pembentukan

3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

4. Organisasi

5. Pengangkatan dalam Jabatan

6. Tata Kerja

7. Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 20 September 2001

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]