SOTK – BADAN PENGAWAS DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2001
2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 2000 dipandang perlu dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka dibentuk Badan Pengawas Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Kepres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 2000;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Organisasi 5. Pengangkatan dalam Jabatan 6. Tata Kerja 7. Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 20 September 2001 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |