JASA KEPELABUHAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 33 TAHUN 2002
RETRIBUSI JASA KEPELABUHAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Retribusi Jasa Kepelabuhanan sebagai sumber potensi untuk penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 70 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmenhub No. 66 Tahun 1994; Perda No. 13 Tahun 2002. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subjek Retribusi 3. Pembangunan dan Operasional Dermaga 4. Pembangunan dan Operasional Dermaga 5. Pengenaan Tarif 6. Pelabuhan Umum dan Pelabuhan Khusus 7. Tarif Retribusi 8. Pembagian Hasil Pungutan 9. Pengecualian dan Pembebasan 10. Tata cara Pembayaran Retribusi 11. Pengawasan 12. Ketentuan Pidana 13. Penyidikan 14. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002 |
|
– |
Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002 | |
CATATAN |
: |
– |
– |