Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 03 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan untuk terciptanya kebersihan di lokasi permukiman masyarakat, perlu adanya pelayanan kebersihan oleh pemerintah yang dipungut retribusi.

Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Permendagri No.4 Tahun 1979; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama Obyek, Subyek, dan Wajib Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

6. Tata Cara Pungutan dan Setoran;

7. Wilayah Pemungutan;

8. Instansi Pemungut;

9. Penyidikan;

10. Ketentuan Pidana;

11. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]