Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan

JASA KEPELABUHAN –  RETRIBUSI

PERDA NO. 33 TAHUN 2002

RETRIBUSI JASA KEPELABUHAN

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Retribusi Jasa Kepelabuhanan sebagai sumber potensi untuk penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan.

Dasar hukum : UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 70 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Kepmenhub No. 66 Tahun 1994; Perda No. 13 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Objek dan Subjek Retribusi

3.        Pembangunan dan Operasional Dermaga

4.        Pembangunan dan Operasional Dermaga

5.        Pengenaan Tarif

6.        Pelabuhan Umum dan Pelabuhan Khusus

7.        Tarif Retribusi

8.        Pembagian Hasil Pungutan

9.        Pengecualian dan Pembebasan

10.     Tata cara Pembayaran Retribusi

11.     Pengawasan

12.     Ketentuan Pidana

13.     Penyidikan

14.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002
CATATAN

:

[Download Perda]