PENDAFTARAN KAPAL – RETRIBUSI
PERDA NO. 34 TAHUN 2002
RETRIBUSI PENDAFTARAN KAPAL DAN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN DALAM WILAYAH KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Retribusi Pendaftaran Kapal Dan Surat Keterangan Kecakapan Dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagai sumber potensi untuk penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 2001; Perda No. 13 Tahun 2002. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Kapal Dan Surat Keterangan Kecakapan Dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Objek dan Subjek Retribusi 3. Pendaftaran Kapal 4. Sertifikat 5. Surat Keterangan Kecakapan 6. Tarif Retribusi 7. Ketentuan Pidana 8. Penyidikan 9. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002 |
|
– |
Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002 | |
CATATAN |
: |
– |
– |