Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pendaftaran Kapal dan Surat Keterangan Kecakapan dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hilir

PENDAFTARAN KAPAL –  RETRIBUSI

PERDA NO. 34 TAHUN 2002

RETRIBUSI PENDAFTARAN KAPAL DAN SURAT KETERANGAN KECAKAPAN DALAM WILAYAH KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Retribusi Pendaftaran Kapal Dan Surat Keterangan Kecakapan Dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hilir sebagai sumber potensi untuk penyelenggaraan pembangunan dan kemasyarakatan.

Dasar hukum : UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 2001; Perda No. 13 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Kapal Dan Surat Keterangan Kecakapan Dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hilir dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Objek dan Subjek Retribusi

3.        Pendaftaran Kapal

4.        Sertifikat

5.        Surat Keterangan Kecakapan

6.        Tarif Retribusi

7.        Ketentuan Pidana

8.        Penyidikan

9.        Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002
CATATAN

:

[Download Perda]