PARKIR – RETRIBUSI
PERDA NO. 35 TAHUN 2002
PENYELENGGARAAN PENGOLAHAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Parkir Dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka mendayagunakan perparkiran sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan PAD. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 14 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980; Kepmenhubi No. 84 Tahun 1993; Kepmenhub No. 60 Tahun 1993; Kepmenhub No. 61 Tahun 1993; Kepmenhub No. 65 Tahun 1993; Kepmenhub No. 66 Tahun 1993; Kepmenhub No. 4 Tahun 1997; Kepmenhub No. 171 Tahun 1997; Kepmenhub No. 174 Tahun 1997; Kepmenhub No. 175 Tahun 1997. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Parkir dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan 3. Penetapan Lokasi Tempat Parkir untuk Umum 4. Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan 5. Pengaturan dan Tata Cara Parkir di Tepi Jalan 6. Pembangunan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir di luar badan jalan 7. Nama, Subjek dan Objek Retribusi 8. Golongan Retribusi 9. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 10. Struktur Tarif Retribusi Parkir 11. Wilayah Pemungutan 12. Masa Retribusi Terhutang dan Saat Retribusi Terhutang 13. Tata cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi 14. Sanksi Administrasi 15. Tata cara Pembayaran 16. Tata cara Penagihan 17. Tata cara Pembentukan, Pengurangan Surat Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan 18. Pembinaan dan Pengawasan 19. Ketentuan Pidana 20. Uang Perangsang 21. Penyelidikan 22. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002 |
|
– |
Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002 | |
CATATAN |
: |
– |
– |