Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemungutan Retribusi Parkir

PARKIR –  RETRIBUSI

PERDA NO. 35 TAHUN 2002

PENYELENGGARAAN PENGOLAHAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Parkir Dalam Wilayah Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka mendayagunakan perparkiran sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan PAD.

Dasar hukum : UU No. 14 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 2000; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 20 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1980; Kepmenhubi No. 84 Tahun 1993; Kepmenhub No. 60 Tahun 1993; Kepmenhub No. 61 Tahun 1993; Kepmenhub No. 65 Tahun 1993; Kepmenhub No. 66 Tahun 1993; Kepmenhub No. 4 Tahun 1997; Kepmenhub No. 171 Tahun 1997; Kepmenhub No. 174 Tahun 1997; Kepmenhub No. 175 Tahun 1997.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Parkir dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Kewenangan

3.        Penetapan Lokasi Tempat Parkir untuk Umum

4.        Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan

5.        Pengaturan dan Tata Cara Parkir di Tepi Jalan

6.        Pembangunan, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Parkir di luar badan jalan

7.        Nama, Subjek dan Objek Retribusi

8.        Golongan Retribusi

9.        Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

10.     Struktur Tarif Retribusi Parkir

11.     Wilayah Pemungutan

12.     Masa Retribusi Terhutang dan Saat Retribusi Terhutang

13.     Tata cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi

14.     Sanksi Administrasi

15.     Tata cara Pembayaran

16.     Tata cara Penagihan

17.     Tata cara Pembentukan, Pengurangan Surat Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan

18.     Pembinaan dan Pengawasan

19.     Ketentuan Pidana

20.     Uang Perangsang

21.     Penyelidikan

22.     Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002

Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002
CATATAN

:

[Download Perda]