KELURAHAN – OTK
PERDA NO. 41 TAHUN 2002
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda ini disusun dalam rangka mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 50 Tahun 2000. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Organisasi 4. Kelompok Jabatan Fungsional 5. Tata Kerja 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Lain – lain 8. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2002 |
|
– |
Diundangkan di Bagan Siapiapi pada tanggal 27 Desember 2002 | |
CATATAN |
: |
– |
Nomor bab tidak konsisten |