RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 06 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN USAHA INDUSTRI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka penataan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu ditertibkan Retribusi Izin Usaha Industri yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Usaha Industri di Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Ketentuan Perizinan 4. Golongan Retribusi 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 7. Struktur dan Besarnya Tarif 8. Wilayah Pemungutan 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang 10. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi 11. Sanksi Administrasi 12. Tata Cara Pembayaran 13. Tata Cara Penagihan 14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 15. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan 16. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 17. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 18. Kadaluwarsa 19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa 20. Pengelolaan 21. Instansi Pemungutan 22. Ketentuan Pidana 23. Penyidikan 24. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |