Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Perizinan Usaha Industri

RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI

PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2004

2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 06 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN USAHA INDUSTRI

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka penataan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu ditertibkan Retribusi Izin Usaha Industri yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Usaha Industri di Kabupaten Rokan Hilir, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi

3. Ketentuan Perizinan

4. Golongan Retribusi

5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

7. Struktur dan Besarnya Tarif

8. Wilayah Pemungutan

9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang

10. Tata Cara Penetapan dan Pemungutan Retribusi

11. Sanksi Administrasi

12. Tata Cara Pembayaran

13. Tata Cara Penagihan

14. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

15. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan

16. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

17. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

18. Kadaluwarsa

19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa

20. Pengelolaan

21. Instansi Pemungutan

22. Ketentuan Pidana

23. Penyidikan

24. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]