Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2004

2004

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 08 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000, pembangunan memerlukan dana yang memadai. dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sumber retribusi perlu digali dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No. 44 Tahun 1999;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika:

1. Ketentuan Umum

2. Ketentuan Perizinan

3. Nama, Objek dan Subjek Retribuís

4. Golongan Retribuís

5. Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

7. Struktur dan Besarnya Tarif

8. Cara Perhitungan Retribusi

9. Wilayah Pemungutan

10. Masa Retribusi dan Saat Terutang

11. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribuís

12. Sanksi Administrasi

13. Tata Cara Pembayaran

14. Tata Cara Penagihan

15. Tata Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan

17. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

18. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

19. Kadaluarsa

20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribuís yang Kadaluarsa

21. Pengelolaan

22. Instansi Pemungut

23. Pembinaan dan Pengawasan

24. Ketentuan Pidana

25. Penyidikan

26. Ketentuan Penutup

STATUS

A:

aaaa

aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]