RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2004
2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 08 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2000, pembangunan memerlukan dana yang memadai. dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sumber retribusi perlu digali dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No. 44 Tahun 1999;
|
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum 2. Ketentuan Perizinan 3. Nama, Objek dan Subjek Retribuís 4. Golongan Retribuís 5. Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 7. Struktur dan Besarnya Tarif 8. Cara Perhitungan Retribusi 9. Wilayah Pemungutan 10. Masa Retribusi dan Saat Terutang 11. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribuís 12. Sanksi Administrasi 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan 15. Tata Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan 17. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 18. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi 19. Kadaluarsa 20. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribuís yang Kadaluarsa 21. Pengelolaan 22. Instansi Pemungut 23. Pembinaan dan Pengawasan 24. Ketentuan Pidana 25. Penyidikan 26. Ketentuan Penutup |
STATUS |
A: |
aaaa – |
aMulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Ditetapkan di Rokan Hilir pada tanggal 30 Juni 2004 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |