IZIN GANGGUAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 01 TAHUN 2003
2003
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK : aaaaa– Bahwa dalam upaya pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengeluaran izin gangguan di Kabupaten Rokan Hulu perlu adanya ketentuan yang mengatur izin gangguan tersebut.
– Dasar Hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; Permendagri No. 4 Tahun 1979; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 131.24.021 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Perizinan;
3. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif;
7. Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
8. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi;
9. Pengelolaan Pemungutan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Penutup.
STATUS : aaaaaa – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 10 Februari 2003.