Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Rambah Hilir dan Kecamatan Tambusai Utara

KECAMATAN – PEMBENTUKAN

PERDA NO. 02 TAHUN 2003

2003

PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN RAMBAH HILIR DAN KECAMATAN TAMBUSAI UTARA

ABSTRAK : aaaa– Bahwa Kecamatan Rambah Hilir dan Kecamatan Tambusai Utara telah didefinitifkan dengan surat keputusan Bupati Rokan Hulu.

Dasar Hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 33 Tahun 1995; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 131 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; KepGub Riau No. Kpts.402.a/VIII/99.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Rambah Hilir dan Kecamatan Tambusai Utara, dengan sistematika sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum;

2. Pembentukan, Wilayah, Batas dan Ibukota Pembentukan;

3. Pemerintahan;

4. Ketentuan Lain-Lain;

5. Ketentuan Penutup.

STATUS : aaaaaa– Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

– Diundangkan pada tanggal 10 Februari 2003.

[Download Perda]