PASAR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2002
2002
RETRIBUSI PASAR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu menggali sumber pendapatan daerah guna mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Permendagri No.4 Tahun 1979; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan; 6. Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Tata Cara Pemungutan; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 12. Kadaluarsa; 13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 14. Ketentuan Larangan; 15. Pengawasan; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002 |
CATATAN |
: |
– |
|