Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pasar

PASAR – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2002

2002

RETRIBUSI PASAR

ABSTRAK

:

Bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu menggali sumber pendapatan daerah guna mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah.

Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; Permendagri No.4 Tahun 1979; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan;

6. Struktur dan Besarnya Tarif;

7. Tata Cara Pemungutan;

8. Wilayah Pemungutan;

9. Sanksi Administrasi;

10. Tata Cara Penagihan;

11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

12. Kadaluarsa;

13. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;

14. Ketentuan Larangan;

15. Pengawasan;

16. Penyidikan;

17. Ketentuan Pidana;

18. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 14 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]