KECAMATAN – PEMBENTUKAN
PERDA NO. 02 TAHUN 2003
2003
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN RAMBAH HILIR DAN KECAMATAN TAMBUSAI UTARA
ABSTRAK : aaaa– Bahwa Kecamatan Rambah Hilir dan Kecamatan Tambusai Utara telah didefinitifkan dengan surat keputusan Bupati Rokan Hulu.
– Dasar Hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 33 Tahun 1995; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 131 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; KepGub Riau No. Kpts.402.a/VIII/99.
– Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Rambah Hilir dan Kecamatan Tambusai Utara, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Wilayah, Batas dan Ibukota Pembentukan;
3. Pemerintahan;
4. Ketentuan Lain-Lain;
5. Ketentuan Penutup.
STATUS : aaaaaa– Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 10 Februari 2003.