Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah

BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2003

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa untuk pelaksanaan Kepmendagri No.27 Tahun 2002 maka Peraturan Daerah Kab. Rokan Hulu No.26 Tahun 2002 tentang uang insentif atas pungutan pajak, retribusi dan pungutan-pungutan daerah lainnya perlu ditinjau kembali.

Dasar Hukum :

UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.65 Tahun 2001; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001; Kepmendagri No.27 Tahun 2002.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Biaya Pemungutan
  3. Alokasi Biaya Pemungutan
  4. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengarayan pada tanggal 10 Februari 2003

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]