Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya

PERUSDA ROKAN HULU JAYA – PENYERTAAN MODAL

PERATURAN DAERAH NOMOR  2 TAHUN 2007

2007

PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ROKAN HULU JAYA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 s/d Pasal 119 PP No.58 Tahun 2006, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang investasi pemerintah daerah .

Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.131.14-165 Tahun 2006; Perda No.33 Tahun 2002; Perda No.7 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dengan sistimatika:

1.     Ketentuan Umum;

2.     Asas Umum Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah;

3.     Tujuan;

4.     Pelaksanaan Penyertaan Modal (Investasi);

5.     Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;

6.     Laporan Realisasi Penyertaan Modal (Investasi);

7.     Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Ditetapkan di Pasir Pengaraian tanggal 12 Maret 2007.

CATATAN

:

Tidak ada tanggal diundangkan

[Download Perda]