PERUSDA ROKAN HULU JAYA – PENYERTAAN MODAL
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007
2007
PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ROKAN HULU JAYA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 s/d Pasal 119 PP No.58 Tahun 2006, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang investasi pemerintah daerah . |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.131.14-165 Tahun 2006; Perda No.33 Tahun 2002; Perda No.7 Tahun 2004. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Umum Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah; 3. Tujuan; 4. Pelaksanaan Penyertaan Modal (Investasi); 5. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; 6. Laporan Realisasi Penyertaan Modal (Investasi); 7. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian tanggal 12 Maret 2007. |
CATATAN |
: |
– |
Tidak ada tanggal diundangkan |