DESA TINGKOK, DESA LUBUK SOTING – PEMBENTUKAN
PERDA NO.2 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DESA TINGKOK DAN DESA LUBUK SOTING KECAMATAN TAMBUSAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan Desa Tambusai Timur Kecamatan Tambusai dan memperhatikan pertambahan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan meningkatkan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Tingkok dan Desa Lubuk Soting |
|
– |
Dasar hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.72 Tahun 2005 | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Tingkok dan Desa Lubuk Soting Kecamatan Tambusai dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Wilayah dan Batas Wilayah; 3. Pemerintahan; 4. Ketentuan Lain-lain; 5. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 29 Juli 2009 | |
CATATAN |
: |
– |