BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU NOMOR 03 TAHUN 2003 TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk pelaksanaan Kepmendagri No.27 Tahun 2002 maka Peraturan Daerah Kab. Rokan Hulu No.26 Tahun 2002 tentang uang insentif atas pungutan pajak, retribusi dan pungutan-pungutan daerah lainnya perlu ditinjau kembali. |
– |
Dasar Hukum : UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999; UU No.53 Tahun 1999; PP No.65 Tahun 2001; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Kepmendagri No.131.24-021; Kepmendagri No.22 Tahun 2001; Kepmendagri No.27 Tahun 2002.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Pasir Pengarayan pada tanggal 10 Februari 2003 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a
|