PARTAI POLITIK – BANTUAN KEUANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2006
2006
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN ROKAN HULU
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PP No.29 Tahun 2005, perlu mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Tingkat Kabupaten Rokan Hulu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.53 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2002; UU No.11 Tahun 2003; UU no.12 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.32 Tahun 2005. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Tingkat Kabupaten Rokan Hulu dengan sistimatika : 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Bantuan Keuangan; 3. Bantuan Keuangan; 4. Tata Cara Pengajuan Bantuan; 5. Penyerahan Bantuan Keuangan; 6. Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; 7. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Juli 2006. |
CATATAN |
: |
– |
|