Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional dan Penjualan Rumah Daerah

RUMAH DAERAH – KENDARAAN DINAS OPERASIONAL – KENDARAAN PERORANGAN DINAS – PENJUALAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2006

2006

PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DAN PENJUALAN RUMAH DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 36 Kepmendagri No.152 Tahun 2004, dipadang perlu menetapkan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional Dan Penjualan Rumah Daerah dengan Peraturan daerah.

Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1960; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No.6 Tahun 2006; Keppres No.80 Tahun 2003; Keppres No.61 Tahun 2004; Keppres No. 70 Tahun 2005; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.42 Tahun 2001; Permendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Kepmendagri No.152 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional Dan Penjualan Rumah Daerah dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Penjualan Kendaraan Dinas;

3. Penjualan Rumah Daerah;

4. Tata Cara Penjualan;

5. Penjualan Rumah Dinas;

6. Persetujuan Bupati;

7. Surat Perjanjian Sewa Beli;

8. Pelepasan Hak;

9. Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Juli 2006

CATATAN

:

[Download Perda]