RUMAH DAERAH – KENDARAAN DINAS OPERASIONAL – KENDARAAN PERORANGAN DINAS – PENJUALAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2006
2006
PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DAN PENJUALAN RUMAH DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 36 Kepmendagri No.152 Tahun 2004, dipadang perlu menetapkan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional Dan Penjualan Rumah Daerah dengan Peraturan daerah. |
|
|
– |
Dasar hukum : UU No.5 Tahun 1960; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 10 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No.6 Tahun 2006; Keppres No.80 Tahun 2003; Keppres No.61 Tahun 2004; Keppres No. 70 Tahun 2005; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.42 Tahun 2001; Permendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.29 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003; Kepmendagri No.152 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2006. |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional Dan Penjualan Rumah Daerah dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum; 2. Penjualan Kendaraan Dinas; 3. Penjualan Rumah Daerah; 4. Tata Cara Penjualan; 5. Penjualan Rumah Dinas; 6. Persetujuan Bupati; 7. Surat Perjanjian Sewa Beli; 8. Pelepasan Hak; 9. Penutup. |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Juli 2006 |
CATATAN |
: |
– |
|