Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Retribusi Inseminasi Buatan (IB), Surat Keterangan Kesehatan Ternak dan Surat Izin Pengeluaran Ternak

INSEMINASI BUATAN – KESEHATAN TERNAK – RETRIBUSI – IZIN

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2006

2006

RETRIBUSI INSEMINASI BUATAN (IB), SURAT KETERANGAN KESEHATAN TERNAK DAN SURAT IZIN PENGELUARAN TERNAK

ABSTRAK

:

Bahwa untuk menggali dan mengembangkan sumber penerimaan pendapatan Asli Daerah, perlu menetapkan Retribusi Inseminasi Buatan (IB), Surat Keterangan Kesehatan Ternak Dan Surat Izin Pengeluaran Ternak dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.6 Tahun 1967; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131. 14 – 165 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Inseminasi Buatan (IB), Surat Keterangan Kesehatan Ternak Dan Surat Izin Pengeluaran Ternak dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Nama, Subyek dan Objek Inseminasi Buatan, Surat Kesehatan Ternak dan Surat Izin Pengeluaran Ternak;

3. Golongan Retribusi;

4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;

5. Prinsip Dasar Dalam Penetapan Tarif Retribusi;

6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;

7. Tata Cara Pemungutan;

8. Wilayah Pemungutan;

9. Pengawasan;

10. Ketentuan Penyidikan;

11. Ketentuan Pidana;

12. Ketentuan Peralihan;

13. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 20 Juli 2006

CATATAN

:

[Download Perda]