DESA – ALOKASI DANA
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2007
2007
ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk menjamin terselenggaranya urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada desa dan untuk mendanai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan pembangunan di desa yang sesuai dengan kewenangan desa dan kepentngan masyarakat setempat, dipandang perlu adanya alokasi dana desa. |
|
– |
Dasar hukum : UU No.18 Tahun 1997; UU No.53 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005. | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Kebijakan; 3. Sumber Pendapatan Desa; 4. Alokasi Dana Desa; 5. Pelaksanaan; 6. Pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup. |
|
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku efektif mulai tahun anggaran 2008;
Ditetapkan di Pasir Pengaraian pada April 2007. |
CATATAN |
: |
– |
Tidak ada tanggal ditetapkan dan diundangkan. |