PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG – RENCANA
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2009
2009
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) DAERAH KABUPATEN ROKAN HULU TAHUN 2005-2025
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk melaksanakan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, perlu disusun perencanaan pembangunan daerah sehingga dapat menjamin tercapainya tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunanan jangka panjang daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. |
– | Dasar Hukum :
UU No.53 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; Kepmendagri No.131.14-165 Tahun 2006. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Rpjp) Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025 dengan sistimatika:
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan Tujuan; 3.Sistematika; 4.Ketentuan Peralihan; 5.Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pasir Pengaraian pada 14 Agustus 2009. |
CATATAN | : | – |